OSS atau Online Single Submission, merupakan platform yang berada dibawah pengawasan Kementerian Investasi atau BPKM.
OSS sendiri membantu dalam memberikan izin usaha berdasarkan risiko melalui mekanisme OSS RBA yang merupakan hasil implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Tips Mengisi Deskripsi Kegiatan Usaha OSS
Dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha, diperlukan adanya Deskripsi Kegiatan Usaha atau DKU ketika membuatnya di laman OSS.
DKU yang tepat dan akurat akan membantu perizinan usaha yang lebih mudah dalam pengawasan nantinya oleh pemerintah.
Berikut tips membuat Deskripsi Kegiatan Usaha OSS agar perizinan usahamu semakin mudah dan cepat.
(foto online. Sumber: unsplash.com)
1. Gunakan Bahasa Baku dan Mudah Dimengerti
Gunakan Bahasa Indonesia yang baku dan mudah dipahami oleh khalayak umum. Hindari penggunaan jargon atau istilah teknis yang tidak familiar.
2. Jenis Produk atau Jasa
Sebutkan secara jelas jenis produk atau jasa yang ditawarkan. Jelaskan secara ringkas fitur dan manfaat utama produk atau jasa.
3. Bahan Baku dan Proses Produksi
Sebutkan bahan baku utama yang digunakan dalam proses produksi. Jelaskan secara ringkas proses produksi yang dilakukan.
4. Sertakan Teknologi yang Digunakan
Sebutkan teknologi yang digunakan dalam proses produksi, seperti mesin, software, dan lain sebagainya.
5. Lokasi Usaha
Sebutkan alamat lengkap lokasi usaha, termasuk nama jalan, nomor rumah, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, dan kode pos.
6. Jumlah Karyawan
Sebutkan jumlah karyawan yang bekerja di usaha yang kamu miliki.
7. Jelaskan Pangsa Pasar
Jelaskan target pasar utama produk atau jasa bisnismu, dan sebutkan pula wilayah atau area pemasaran produk atau jasa tersebut.
8. Pastikan Deskripsi Sesuai KBLI
Pastikan deskripsi kegiatan usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih. Gunakan kata kunci yang terdapat pada KBLI terkait.
9. Periksa Kembali Deskripsi
Periksa kembali deskripsi dengan seksama untuk memastikan tidak ada kesalahan ejaan atau informasi. Pastikan deskripsi mudah dibaca dan dipahami.
Cara Membuat NIB di OSS
Penting bagi pelaku usaha penting untuk memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB mampu memberikan keamanan legalitas usaha dan membuka peluang mendapatkan pelatihan, fasilitas pembiayaan, serta partisipasi dalam pengadaan barang atau jasa dari pemerintah.
NIB sendiri didapatkan dengan mendaftar melalui online di laman resmi OSS. Berikut adalah cara mendaftar NIB di OSS:
Setelah membuka lama resmi OSS, pilih menu “Daftar” jika belum memiliki akun.
Isi data dengan benar dan lengkapi persyaratan pendaftaran.
Aktivasi akun melalui email yang terdaftar.
Setelah itu, pilih menu “Permohonan NIB Baru".
Isi data usaha dengan lengkap dan benar.
Pilih jenis usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Unggah dokumen persyaratan, seperti KTP dan surat keterangan domisili.
Lakukan verifikasi data dan tanda tangani secara elektronik.
NIB akan diterbitkan secara elektronik setelah proses verifikasi selesai.
Lalu, bagaimana syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan NIB secara online? Simak poin-poin di bawah ini.
Menurut laman dari KOMINFO, kamu wajib menyiapkan beberapa dokumen dengan detail sebagai berikut:
Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha.
Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, kamu harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Kamu bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha.
Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, kamu perlu menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Sertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan.
Jika kamu berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, kamu diwajibkan untuk memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB.
Bagi pelaku usaha perseorangan, kamu juga akan dimintai untuk memberikan syarat data berikut:
Nama & NIK
Alamat Tinggal
Bidang Usaha
Lokasi Penanaman Modal
Besaran Rencana Penanaman Modal
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Nomor Kontak Usaha
NPWP Pelaku Usaha perseorangan
Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Jika kamu pelaku usaha non-perorangan, kamu akan dimintai untuk memberikan data berikut:
Nama badan usaha
Jenis bidang usaha
Status penanaman modal
Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
Alamat korespondensi
Besaran Rencana Penanaman Modal
Data pengurus dan pemegang saham
Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
Maksud dan tujuan badan usaha
Nomor telepon badan usaha
Alamat email badan usaha
NPWP badan usaha
Durasi proses pembuatan dari NIB di OSS terbilang cukup singkat. Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul menyebutkan bahwa pembuatan NIB di OSS kini hanya memakan waktubeberapa menit, dan dapat dilakukan melalui aplikasi di smartphone.
Nah, itu dia tips mengisi DKU dan cara serta syarat yang diperlukan dalam proses pembuatan NIB di OSS. Semoga artikel di atas dapat membantu kamu dalam mengurus perizinan usahamu, ya!