Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan oleh DJP Banten untuk PT. Lingkar Niaga Solusindo dengan No. KET-00005/PPUT/KPP.0813/2023 yang berlaku dari tanggal 20 Februari 2023 sampai 31 Desember 2023, maka pembayaran berlangganan website SWIFT Hub per 20 Februari 2023 dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23.
Dengan adanya surat ini, maka ketentuan pembayaran PPh 23 bagi merchant yang mulai berlangganan atau melakukan pembaruan langganan website SWIFT Hub per 20 Februari 2023 diubah menjadi bebas pemotongan PPh 23.
Merchant SWIFT Hub yang telah melakukan pembayaran berlangganan sebelum 20 Februari 2023 tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPh 23 dan menyertakan bukti potong kepada pihak SWIFT Hub.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi tim support SWIFT Hub di support@sirclo.com.